Cara Daftar Penerima STB Gratis – Sudah banyak berita beredar jika STB atau Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo atau pemerintah akan segera dibagikan kepada masyarakat yang telah berhasil terdaftar menjadi penerimanya. Dengan begitu, warga masyarakat bagi yang belum daftar segera daftar guna dapatkan STB gratis tersebut.
Dengan bantuan STB inilah nantinya Anda tetap bisa menyaksikan acara TV digital melalui sebuah TV analog yang dimiliki. Hal ini sudah diperjelas oleh pemerintah bahkan telah menetapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai tahun 2022 atau Analog Switch Off (ASO).
Namun untuk bisa mendapatkan STB gratis dari Kominfo atau pemerintah tersebut ada syarat ketentuan yang diberlakukan harus dilengkapi oleh para calon penerima STB-nya. Salah satu caranya yaitu STB gratis akan disalurkan untuk warga masyarakat kurang mampu yang telah berhasil terdaftar menjadi penerima bantuan STB tersebut.
Bagi masyarakat yang belum daftar tentu saja banyak pertanyaan muncul mengenai bagaimana cara daftar penerima STB gratis dari Kominfo? Terkait pertanyaan tersebut, berikut akan hargaalat.id sajikan secara lengkap pada pembahasan kali ini. Dengan begitu simak cara daftar jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo sampai akhir.
Syarat Daftar Penerima STB Gratis
Kominfo sendiri telah menyiapkan sebanyak kurang lebih 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) di mana akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang telah daftar sebagai penerima. Jadi untuk bisa dapatkan STB gratis tersebut, perlu lengkapi syarat ketentuannya dan inilah beberapa syarat ketentuan itu sendiri:
1. Merupakan WNI
Pertama, merupakan Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas diri berupa KTP, selain itu masuk atau tergolong sebagai rumah tangga kurang mampu dan memiliki televisi analog.
2. Terdaftar di DTKS
Kedua, warga masyarakat atau calon penerima STB gratis harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun data perangkat daerah di bidang sosial.
3. Lokasi Berada di Jangkauan
Ketiga, lokasi warga penerima STB harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off. Sehingga pastikan dahulu apakah lokasi dalam jangkauan.
Dengan melengkapi syarat-syarat di atas, maka warga kurang mampu yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box gratis Kominfo bisa untuk mendaftarkan diri sebagai penerima.
Cara Daftar Penerima STB Gratis
Jika sudah berhasil dan memenuhi syarat ketentuan untuk bisa mendapatkan STB gratis dari Kominfo, maka mari lanjut ke pembahasan utama yaitu terkait cara daftar menjadi penerima STB gratis. Untuk caranya sendiri ada dua pilihan di mana bisa daftar melalui online di aplikasi atau dan offline di kantor langsung.
Daftar Secara Online
Cara pertama bisa dilakukan dengan pendaftaran online lewat sebuah aplikasi. Bagaimana caranya? Apakah sulit? Agar lebih jelasnya bisa untuk simak langkah daftar penerima STB gratis di bawah ini.
- Langkah awal, silakan download Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store pada perangkat yang digunakan.
- Namun guna kelancaran daftar sebagai penerima STB gratis, siapkan dahulu NIK dan KTP sebelum mendaftarnya.
- Jika sudah berhasil di download, maka buka dan pilih menu “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun. Namun jika sudah, silakan login dengan masukkan username dan password.
- Langkah berikutnya adalah pilih dan klik opsi “Tambah Usulan” yang ada pada layar tampilan aplikasi.
- Kemudian lanjut dengan isikan nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem pada layar.
- Terakhir silakan pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan yaitu bansos Set Top Box (STB). Kemudian ikuti langkah selanjutnya untuk menyelesaikan pendaftaran.
Daftar Secara Offline
Lalu jika dirasa daftar jadi penerima STB secara online melalui aplikasi di atas terbilang kurang praktis, maka ada cara lain yaitu dengan daftar secara offline atau langsung. Cara daftar offline jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo sangatlah mudah, ini dia langkahnya.
- Pertama silakan untuk siapkan dahulu syarat ketentuan seperti NIK, KTP dan beberapa lainnya.
- Kemudian jika sudah siap, langsung saja untuk datangi kantor Kecamatan atau kantor Desa.
- Sesampainya disana, silakan temui petugas dan sampaikan maksud tujuan yaitu ingin daftar sebagai penerima STB gratis.
- Setelah itu perlihatkan NIK dan KTP untuk mendaftar ke dalam data perangkat daerah di bidang sosial.
- Jika sudah maka Anda akan ditunjukkan cara mendaftar sebagai penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.
Dengan melewati langkah daftar di atas, maka proses pendaftaran telah berhasil. Anda hanya perlu menunggu konfirmasi dan sampai pemerintah memberikan STB gratis melalui Pemerintah Daerah (Pemda) atau perusahaan penyelenggara multipleksing.
Teruntuk Anda yang tidak bisa menerima STB gratis dari Kominfo akibat tidak masuk dalam persyaratan ketentuannya. Maka Anda tidak perlu khawatir, karena masih banyak STB bersertifikat Kominfo di pasaran yang dijual dengan harga berkisar di angka ratusan ribu.
Manfaat Menggunakan Set Top Box
Selain tahu akan syarat dan cara daftar penerima STB gratis di atas, Anda juga perlu mengetahui apa saja manfaat yang didapat ketikan memiliki STB. Adapun manfaat dari STB Set Top Box sendiri seperti misalnya:
- Masyarakat bisa menggunakan STB untuk akses siaran TV digital kualitas lebih baik dari TV analog tanpa perlu ganti antena atau unit TV.
- Menjamin hak warganegara mendapat akses informasi secara merata dengan adanya perangkat STB dari Kominfo yang dibagikan gratis bagi warga kurang mampu.
- Membantu televisi non digital (analog) tetap bisa menayangkan siaran televisi digital.
- Membantu pengguna TV mengubah kode siaran agar dapat ditayangkan.
Mungkin seperti itulah langkah mudah daftar sebagai penerima Set Top Box beserta informasi terkait lain yang dapat hargaalat.id sajikan. Semoga adanya pembahasan cara daftar STB gratis dari Kominfo di atas bisa bermanfaat bagi semua.